Sosialisasi Sempadan di Sungai Cisangkuy
Baleendah, Bandung---Sempadan sungai saat ini masih sering dijadikan lokasi untuk membangun bangunan tempat tinggal dan tempat usaha yang permanen. Padahal dalam peraturan pemerintah, di sepanjang sempadan sungai tidak boleh mendirikan bangunan dengan jarak minimum 3 meter dari sungai. Di sisi lain, daerah sempadan sungai dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai ruang terbuka dan ruang hijau yang memberikan kesegaran lingkungan bagi masyarakat sekitarnya.
Untuk mensosialisasikan pemanfaatan dan pengaturan sempadan, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat-masyarakat yang tinggal di sempadan sungai, khususnya di daerah Bandung dan sekitarnya.
Di bulan Agustus ini, salah satu kegiatan acara sosialisasi ini dilakukan pada hari Rabu, 24 Agustus di sempadan sungai CIsangkuy yang terletak di desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Acara ini diselenggarakan oleh BBWSC dibantu oleh Barudak Baraya Cisangkuy Citarum (B2C2), sebuah komunitas yang aktif di bidang lingkungan dan mitigasi bencana. Masyarakat yang hadir berasal dari Desa Malakasari, Andir dan Banjaran, yang juga merupakan masyarakat binaan komunitas-komunitas yang tergabung dalam Perhimpunan Kelompok Kerja (PKK) DAS Citarum.
Perwakilan pemerintah yang hadir antara lain adalah Ibu Ita Purwanti, Kepala Bidang Drainase. Dinas Sumber Daya Air Pertambangan Energi Kabupaten Bandung, Ibu Suli Yanti, Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PSDA Propinsi Jawa Barat, Bapak Asep Kuryana dan Bapak Ruhimat dari BBWSC, serta perwakilan kecamatan Baleendah dan desa Malakasari.
Di dalam paparannya Ibu Suli Yanti, sepadan Sungai Cisangkuy sepanjang 7 kilometer antara Rancaengang-Cisangkuy sudah mendapat SK Gubernur Jawa Barat (SK Gub 4/2005) untuk mengatur pemanfaatan sempadan sungai.
“Jika ada tetangga kita atau pendatang yang ingin membangun atau berjualan di sepanjang sepadan, mari kita ingatkan tentang peraturan yang berlaku. Di dalam peraturan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi permanen di sempadan sungai. Pelanggar memiliki resiko bangunannya dibongkar tanpa penggantian, jadi sebelum terjadi, mari kita semua saling menjaga dan mengingatkan” Ibu Suli Yanti menghimbau.
Dalam diskusi, masyarakat mengeluhkan tentang sampah dan limbah industri yang dibuang langsung ke sungai. Mengenai hal tersebut, Ibu Ita mengingatkan bahwa limbah domestik yang dibuang ke sungai kontribusinya juga sangat besar dan peran masing-masing individu serta warga masyarakat dalam ikut melestarikan dan menjaga kebersihan sungai amatlah besar. Mengenai limbah industri, ibu Ita mengatakan bahwa setiap industry diharuskan memiliki sistem pengolahan limbah dan juga dipantau oleh pemerintah. “Silahkan melaporkan ke desa atau instansi pemerintah terkait dengan lingkungan, jika Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu melihat ada pembuangan limbah tanpa diolah. Kalau ada bukti seperti foto, sampel air, serta dicatat waktu dan lokasinya, hal itu akan sangat membantu untuk menindaklanjuti pelaporan” Kata Ibu Ita.
Sungai Cisangkuy yang merupakan salah satu anak Sungai Citarum, melewati sedikitnya lima kecamatan di Kabupaten Bandung, yaitu Pangalengan, Cimaung, Banjaran, Pameungpeuk, dan Baleendah. Sungai Cisangkuy merupakan salah satu sungai yang dimanfaatkan oleh PDAM untuk sumber air baku Kota Bandung dengan debit yang diambil sekitar 1,400 liter/detik (Pikiran Rakyat, 26 Agustus 2010).
