Rehabilitasi Saluran Tarum Barat
**Saat ini Perencanaan Rehabilitasi Saluran Tarum Barat sedang dalam proses untuk diperbaharui. Informasi ini diperbaharui pada tanggal 19 Oktober 2011
Proses pembaruan Draft Rencana Pemukiman Kembali (Resettlement Plan (RP)) untuk sub-komponen Rehabilitasi Saluran Tarum Barat sebagai bagian dari Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program (ICWRMIP) akan dimulai pada kuartal akhir tahun 2011 dan akan diselesaikan bersamaan dengan rancangan rinci kontruksi (detailed engineering design)

Apa yang dimaksud dengan Rehabilitasi Saluran Tarum Barat?
Rehabilitasi Saluran Tarum Barat (STB) adalah salah satu proyek di bawah Program Pengelolaan Sumberdaya Air Sungai Citarum Terpadu (Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program/ICWRMIP – program Citarum) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Program Citarum ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan selama 15 tahun dan akan mencakup seluruh wilayah sungai Citarum yang melintasi 9 kabupaten dan 3 kota di Jawa Barat.
Panjang keseluruhan proyek Saluran Tarum Barat adalah 54.2 km, dimulai dari Bendung Curug di Kabupaten Karawang hingga Bendung Bekasi di Kota Bekasi. Karenanya, proyek rehabilitasi STB melingkupi wilayah Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Tujuan utama proyek rehabilitasi STB adalah untuk meningkatkan penyediaan air bersih dan sanitasi untuk keluarga-keluarga di sepanjang saluran,meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperbaiki pasokan air untuk Jakarta.

Apa dampak proyek rehabilitasi STB bagi warga/pemilik usaha yang tinggal dan berusaha di sepanjang saluran?
Dari desain awal STB, lebar area yang akan dibebaskan adalah 6 meter dari tanggul tepi saluran di sebelah kanan dan kiri. Hasil survei tahun 2008 yang dilakukan berdasarkan desain awal tersebut, diketahui bahwa akan ada 20 aset milik instansi pemerintah dan 872 rumah tangga yang akan terkena dampak proyek.
Dari 872 rumah tangga yang terkena dampak tersebut, 515 diantaranya perlu di-relokasi. Dari survei tersebut diketahui bahwa tidak ada rumah tangga terkena dampak yang punya kepemilikan sah atas tanah yang ditempati. Informasi dari survei tahun 2008 ini merupakan bagian dari draft Rencana Pemukiman Kembali (draft Resettlement Plan) yang perlu diperbaharui dan dikonfirmasi kembali saat rancangan rinci pekerjaan konstruksi (detailed engineering design) selesai dibuat.
Apakah Rencana Pemukiman Kembali itu dan mengapa perlu diperbaharui?
Karena draft Rencana Pemukiman Kembali tahun 2008 baru didasarkan pada rancangan teknis awal dari proyek rehabilitasi STB, maka harus dilakukan pembaharuan terhadap draft rencana tersebut berdasarkan pada rancangan teknis pekerjaan konstruksi yang final. Pembaharuan draft Rencana Pemukiman Kembali ini akan dilakukan dengan berkonsultasi dengan warga yang terkena dampak dan kelompok masyarakat terkait. Rencana Pemukiman Kembali yang final akan meliputi data terbaru dari orang/warga terkena dampak, aset dan mata pencaharian yang terkena dampak, program pemulihan mata pencaharian serta kompensasi (sesuai dengan penjelasan selanjutnya)
Siapa yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pemukiman kembali dan pelaksanaan Proyek?
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, bertanggungjawab atas keseluruhan Program Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai Citarum dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap pelaksanaan Proyek STB.
Di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Kelompok Kerja Pemukiman Kembali (Resettlement Working Groups-RWGs) telah dibentuk, yang terdiri dari unsur BBWSC, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Kelompok Kerja Pemukiman Kembali (KKPK) ini akan melakukan pembaharuan Rencana Pemukiman Kembali serta pelaksanaannya. Dalam melaksanakan fungsinya, KKPK akan dibantu oleh fasilitator-fasilitator di lapangan.
Apa prinsip utama pemukiman kembali untuk Proyek STB?
Prinsip utama pemukiman kembali Proyek STB adalah memastikan bahwa kehidupan warga yang terkena dampak tidak lebih buruk karena proyek dan memberikan kesempatan bagi warga setempat untuk mendapatkan manfaat dari proyek ini. Sedangkan prinsip-prinsip pemukiman kembali Proyek STB
adalah sebagai berikut:
a. Sedapat mungkin menghindari dan/atau meminimalisasi dampak terhadap aset dan mata pencaharian warga.
b. Seluruh warga terkena dampak yang tinggal, bekerja, memiliki usaha/memanfaatkan lahan dalam wilayah yang terkena dampak Proyek STB sebelum batas waktu akhir survei pada tanggal 31 Mei 2008, serta warga terkena dampak yang terdaftar dalam Rencana Pemukiman Kembali yang diperbaharui berdasarkan rancangan rinci pekerjaan konstruksi yang final, berhak mendapatkan kompensasi untuk aset yang hilang (aset penggunaan lahan/non-lahan) dengan nilai penggantiannya
yang bentuknya bisa berupa natura, fasilitasi relokasi serta program pemulihan mata pencaharian.
c. Warga yang terdaftar dalam Rencana Pemukiman Kembali 2008 dan yang dipindahkan oleh pemerintah daerah serta masuk di dalam daftar warga terkena dampak pada Rencana Pemukiman Kembali yang diperbaharui, berhak untuk mendapatkan kompensasi sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Pemukiman Kembali yang telah diperbarui tersebut.
d. Warga terkena dampak akan diajak berkonsultasi sepenuhnya dan diberikan informasi mengenai Proyek STB. Perhatian khusus akan diberikan kepada kelompok rentan dan perempuan.
e. BBWSC bersama KKPK akan berupaya semaksimal mungkin mempercepat pelaksanaan Rencana Pemukiman Kembali. Pembebasan aset, pemukiman kembali, dan kegiatan awal pemulihan mata pencaharian akan diselesaikan sebelum dimulainya kegiatan konstruksi.
f. Akan ada mekanisme efektif untuk mendengar dan menyelesaikan keluhan dan keberatan yang disampaikan warga selama pelaksanaan Rencana Pemukiman Kembali.
Apa saja keberhakan (entitlement) warga yang terkena dampak dalam proyek STB?
Rincian kategori kehilangan aset dan pendapatan serta penanganan pemukiman kembali dalam proyek ini adalah sebagai berikut:
a) Kehilangan rumah dan bangunan lainnya, terlepas dari kepemilikan ijin mendirikan bangunan (IMB),
b) Kehilangan prasarana publik dan fasilitas milik pemerintah
c) Kehilangan tanaman tahunan, semusim dan
d) Kehilangan pendapatan usaha, bantuan untuk transportasi dan masa transisi bagi warga yang dipindahkan akan diberikan melalui program pemulihan mata pencaharian;
e) Program pemulihan mata pencaharian (Livelihood Restoration Program-LRP) akan diberikan kepada warga terkena dampak yang dianggap rentan termasuk warga miskin, petani yang kehilangan matapencahariannya, rumah tangga yang dikepalai perempuan dan kelompok lanjut usia, warga yang kehilangan seluruh bangunan dan tempat usaha dan tidak memiliki tanah serta warga yang mata pencahariannya berubah total.
f) Warga terkena dampak yang tidak dipindahkan tetapi kehilangan akses untuk menggunakan saluran air untuk mandi, cuci, kakus dan sumber air akan mendapatkan program penyadaran tentang sanitasi dan air bersih serta sarana toilet umum dan fasilitas air bersih di lokasi-lokasi tertentu di sepanjang STB.
Poin a) hingga d) akan berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian aset yang hilang (lahan/non-lahan) sesuai dengan harga penggantian. Peraturan pemerintah daerah terkait dengan standar harga bangunan dan tanaman, jika ada, akan menjadi acuan perhitungan kompensasi. Kompensasi bisa diberikan dalam bentuk fasilitasi relokasi, natura dan program pemulihan mata pencaharian yang bisa menggantikan aset yang hilang
Warga yang sudah menerima kompensasi tidak diperkenankan untuk kembali tinggal di area yang sudah dibebaskan sepanjang STB. Jika warga kembali ke area yang sudah dibebaskan tersebut dan sewaktu-waktu kegiatan konstruksi akan dimulai, warga yang bersangkutan tidak akan mendapatkan kompensasi tambahan.
Siapa yang berhak untuk diberikan kompensasi dan dibantu dalam Proyek STB?
Warga yang berhak mendapatkan kompensasi adalah (i) Warga terkena dampak yang terdaftar dalam Rencana Pemukiman Kembali 2008 (ii) Warga terkena dampak yang
teridentifikasi dalam survei pembaharuan Rencana Pemukiman Kembali (iii) Warga terkena dampak yang dipindahkan oleh pemerintah daerah selama tahun 2009-2011 dan terdaftar dalam Rencana Pemukiman Kembali 2008.

Bagaimana keluhan/keberatan warga terkena dampak didengar dan diselesaikan?
Penyelesaian keluhan/keberatan terkait dengan proses pembaharuan dokumen pemukiman kembali dan penanganannya, akan dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Tahap pertama-Tingkat Camat dan Tingkat Desa/Lurah
Warga yang terkena dampak dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Kepala Desa/Lurah atau Camat, atau melalui KKPK maupun fasilitator lapangan. KKPK bersama Camat dan/atau Kepala Desa/Lurah memiliki waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya keluhan untuk menyelesaikannya.
2. Tahap kedua-Tingkat Bupati/ Walikota
Jika setelah 14 hari warga yang terkena dampak tidak mendapatkan penyelesaian atau tidak puas atas penyelesaian pengaduan mereka, maka warga tersebut dapat menyampaikan keluhan ke tingkat Bupati atau Walikota, secara lisan atau tertulis. Bupati atau Walikota akan menyelesaikan pengaduan tersebut dalam waktu 30 hari. Jika diperlukan, warga terkena dampak yang melaporkan, KKPK serta BBWSC dapat dipanggil untuk membantu penyelesaian keluhan tersebut.
3. Tahap ketiga—Tingkat Propinsi
Jika setelah 30 hari warga yang melaporkan keluhan tidak mendapatkan penyelesaian dan tidak puas atas keputusan yang diambil Bupati atau Walikota, warga dapat meneruskan keluhan tersebut, baik secara lisan maupun tulisan, ke kantor Gubernur. Gubernur memiliki waktu paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan keluhan untuk menyelesaikannya.
4. Tahap akhir—Jalur hukum
Jika setelah 30 hari sejak keluhan/keberatan didaftarkan, warga terkena dampak yang melaporkan keluhan tidak mendapatkan penyelesaian dari Kabupaten/Kota atau Propinsi, maka keberatan dapat dibawa ke tingkat pengadilan hukum untuk mendapatkan keputusan pengadilan.
Bagaimana memantau pembaharuan dan pelaksanaan Rencana Pemukiman Kembali?
Pemantauan Internal
BBWSC akan memastikan dilakukannya pemantauan dan supervisi internal dengan tujuan Pembaharuan RPK dilakukan secara akurat dan RPK diimplementasikan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemukiman kembali.
Pemantauan Eksternal
Pemantau eksternal akan dilibatkan untuk memberikan penilaian independen secara berkala terhadap (i) proses pembaharuan RPK yang akurat, transparan dan sesuai
dengan prinsip-prinsip pemukiman kembali; (ii) tercapai tidaknya tujuan pemukiman kembali; (iii) kondisi kehidupan warga terkena dampak setelah menerima kompensasi;
(iv) kebutuhan terhadap tindakan perbaikan yang diperlukan.
Kapan jadwal sementara pembaharuan Rencana Pemukiman Kembali dan pelaksanaannya?
Tanggal diperbaharui: 19 Oktober 2011

Siapa yang dapat dihubungi berkenaan kegiatan Proyek?
Jika ada pertanyaan atau permintaan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
1. Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC)
Jl. Inspeksi Cidurian Soekarno-Hatta STA 5600 Bandung 40292
Tel: 022-7564073, Fax: 022 7505760
2. Kantor Pengelolaan Air Baku, BBWSC
Jl. MM Hasibuan no 23, Bekasi 17113
Tel: 021-8802753, Fax : 021 88347622
Resettlement Working Group(RWG)/ Kelompok Kerja Pemukiman Kembali (KKPK)
1. Sekretariat RWG Kota Bekasi , Kantor Bappeda Kota Bekasi,
Jl, Ir. H. Juanda no 100, Bekasi, Tel: 021-8801339
2. Sekretariat RWG Kab Bekasi
Kantor Bappeda Kab Bekasi, Komplek Perkotaan Pemkab Bekasi,
Desa Sukamahi-Kecamatan Cikarang Pusat
Tel: 021-88970140
3. Sekretariat RWG Kab Karawang,
Kantor Bappeda Karawang, Jl. Jend A. Yani No 1 Karawang
(Kantor sementara selama masa renovasi gedung)
Download Dokumen:
1. Rencana Rehabilitasi Saluran Tarum Barat (Dampak dan Rencana Penanganannya) ** (akan diperbaharui)
2. Resettlement Planning Document (English)
3. Booklet Informasi Publik Rehabilitasi Saluran Tarum Barat (Diperbaharui 19 Oktober 2011) (Bahasa)



