Hasil Pendataan Ulang di Saluran Tarum Barat
Rehabilitasi Saluran Tarum Barat, sepanjang 54,2 km dari Bendung Curug (Kabupaten karawang) hingga Bendung Bekasi (Kota Bekasi), adalah salah satu kegiatan program Tahap 1 Program Pengelolaan Sumber Daya Terpadu di Wilayah Sungai Citarum (ICWRMIP).
Proyek Rehabilitasi Saluran Tarum Barat ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan air bersih dan sanitasi untuk keluarga-keluarga di sepanjang saluran, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperbaiki pasokan air untuk Jakarta.
Keterangan foto: Warga Pasir Tanjung Kabupaten Bekasi
menggunakan air dari Saluran Tarum Barat untuk menyiram tanaman.
Tahun 2008 yang lalu sudah pernah dilakukan survey berdasarkan desain awal saluran, yaitu , lebar area yang akan dibebaskan adalah 6 meter dari tanggul tepi saluran di sebelah kanan dan kiri.
Hasil survei tahun 2008 yang dilakukan berdasarkan desain awal tersebut, diketahui bahwa akan ada 20 aset milik instansi pemerintah dan 872 rumah tangga yang akan terkena dampak proyek. (Buklet Informasi Publik)


Keterangan foto: (kiri) Seorang warga di Desa Pasir Tanjung Bekasi membaca booklet informasi.(kanan) Sosialisasi di Karawang pada bulan Februari 2012
Sejak pertengahan tahun 2011 lalu, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) bersama-sama dengan Kelompok Kerja Pemukiman Kembali (KKPK)/Resettlement Working Group (RWG) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota dan dibantu oleh tim konsultan melakukan pembaharuan Rencana Pemukiman Kembali.
Pembaharuan dilakukan dengan melakukan pendataan ulang dan konsultasi terhadap warga terkena dampak yang berada di area 3 – 8 meter dari tepi saluran serta para pemangku kepentingan terkait.
Periode Sosialisasi ulang awal tentang proyek dan kegiatan pendataan ini dilaksanakan di tiga kabupaten/kota yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi pada bulan November 2011 hingga bulan Maret 2012.
Dari hasil pendataan ulang, diketahui ada 1,320 warga dan 9 aset milik instansi pemerintah yang terkena dampak proyek.

Hasil dari pendataan ulang ini sudah diumumkan kepada warga terkena dampak.
Data ini ditempelkan di masing-masing kantor desa di
Kabupaten Karawang (4 kecamatan dan 18 desa),
Kabupaten Bekasi (6 kecamatan 14 desa) dan
Kota Bekasi (2 kecamatan dan 2 desa).
Pengumuman ditempelkan selama 10 hari pada bulan Mei dan Juni 2012, serta verifikasi langsung di lapangan. Tujuannya untuk memberi kesempatan pada warga terkena dampak untuk menyampaikan masukan atau keberatan terhadap hasil pendataan ini.
Keterangan foto: Proses penempelan hasil pendataan ulang di Kabupaten Bekasi
Artikel Terkait:
Konsultasi Dengan Warga Tarum Barat di Karawang
Booklet Informasi Publik Rehabilitasi Saluran Tarum Barat (Diperbaharui 19 Oktober 2011) (Bahasa)
Hasil pendataan ulang dapat dilihat di tabel di bawah ini. Data ini harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan RWG di setiap Kabupaten/Kota, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya perubahan data yang tercantum disini.





