Indonesia   |    English   

Limbah Cair yang Mengalir di Sungai Citarum Ditemukan Senyawa Kimia Fenol

Galamedia, Selasa, 20 Maret 2012

http://www.klik-galamedia.com/index.php?id=201203200118462

RANCAEKEK,(GM)-
Hasil investigasi Greenpeace Indonesia terkait pencemaran limbah cair di wilayah timur Kab. Bandung, menunjukkan sungai di Rancaekek khususnya mengandung senyawa kimia jenis fenol. Fenol ditemukan di aliran Sungai Citarum, tempat bermuaranya Sungai Citarik, Sungai Cikijing, Cimande, dan Cikeruh, yang dijadikan tempat pembuangan limbah cair sejumlah industri tekstil akhir-akhir ini.

"Dari hasil investigasi di lapangan, kami menemukan senyawa kimia fenol. Senyawa ini ditemukan di titik pantau Sungai Citarum, di Kp. Sapan, Desa Bojongemas, Kec. Solokanjeruk. Kualitas air Sungai Citarum sudah tercemar berat dan diindikasikan Sungai Citarum benar-benar jadi tempat pembuangan limbah cair industri tekstil," kata juru kampanye "Air Bebas Bahan Kimia Beracun" Greenpeace Indonesia, Ahmad Ashov ketika dihubungi "GM" di Rancaekek, Senin (19/3).

Kini, kata Ahmad, Greenpeace akan terus melakukan investigasi guna mengetahui sumber pencemaran limbah cair ini. "Fenol itu salah satu bahan kimia beracun yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia. Misalnya melalui rantai makanan, seperti terakumulasi dalam air, ikan, dan makanan lainnya yang berasal dari sungai," katanya.

Ahmad menjelaskan, jika sudah cukup bukti siapa yang harus bertanggung jawab dalam persoalan pencemaran limbah cair itu, nantinya hasilnya akan dipublikasi dalam sebuah laporan. Setelah itu, harus ada solusinya, termasuk dari pemerintah.

Greenpeace juga mengkritik pemerintah dan para pengusaha yang dinilai tertutup dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terkait penggunaan bahan kimia dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang ke sungai.

"Selama ini tidak ada informasi terbuka. Keterbukaan informasi masih kurang dari pemerintah. Termasuk tertutupnya informasi dari perusahaan industri tekstil. Kami tekankan, seharusnya masyarakat luas mendapat informasi tentang pencemaran B3. Jadi harus ada akses yang luas bagi masyarakat, baik dari pemerintah maupun industri. Masyarakat berhak tahu tentang informasi B3 yang digunakan ataupun yang dibuang perusahaan," katanya.
(B.105)**